Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021

Di Post Oleh: Admin Tanggal: 26/11/2021 Di Baca: 630 kali

Repost dari laman Facebook Pemimpin Era Baru Bapak Gubernur Bali

Om Swaha 

Matur suksma makesami atas ditetapkannya

Raperda APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022 menjadi Perda.

pandangan dan masukan dari seluruh fraksi terkait lima(5) Raperda, menunjukkan bahwa sinergitas yang semakin baik antara eksekutif dan legislatif dimana dari tahun ke tahun produk legislasi yang dihasilkan semakin berkualitas dan diharapkan memberi banyak manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Demikian disampaikan Bapak Gubernur Bali Wayan Koster saat menghadiri Rapat Paripurna ke-36 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021,di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin (Soma Paing Langkir, 22/11).

Dalam sidang paripurna yang dipimpin ketua DPRD Provinsi Bali N. Adi Wiryatama dihadiri pula sekitar 40 anggota DPRD Provinsi Bali baik secara online maupun offline ini, juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terkait 5 Raperda yaitu Perubahan Perda No 3 tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali, Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum daerah Bali, Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten klungkung serta Raperda tentang Labelisasi Barang hasil usaha Krama Bali dengan Branding Bali.

Penyampaian pandangan umum fraksi atas 5 Raperda tersebut dibacakan oleh masing masing perwakilan fraksi diantaranya dari Fraksi Nasdem PSI Hanura yang dibacakan oleh Dr. Somvir, Fraksi Partai Demokrat yang dibacakan oleh I Komang Nova Sewi Putra, Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh I Ketut Juliarta, Fraksi PDIP yang disampaikan oleh I Nyoman Laka serta Fraksi Partai Golkar yang disampaikan oleh I Made Suardana.