INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Di Post Oleh: Admin Tanggal: 20/05/2022 Di Baca: 523 kali

Disampaikan kepada pelaku usaha bahwa penerbitan perizinan usaha di wilayah Provinsi Bali wajib memenuhi persyaratan sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Ketenagakerjaan ( BPJS TK ) dengan mengisi formulir No virtual account dan no peserta BPJS TK pada Sistem OSS dan E-Perizinan Provinsi Bali