DPMPTSP Prov. Bali Berkomitmen Membangun ZI/WBK

Di Post Oleh: Admin Tanggal: 30/04/2020 Di Baca: 1157 kali

Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Inpres Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi dan Inpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali sejak tahun 2018 telah membangun program pencegahan korupsi yang lebih efisien, efektif dan komprehensif, melalui penetapan Zona Integritas menuju terwujudnya Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM ini merupakan bentuk pencegahan dan pemberantasan korupsi yang konkrit, sebagai bagian dari pencapaian reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 - 2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, Gubernur Bali telah menetapkan Peraturan Gubernur tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2019-2023. Peraturan Gubernur tersebut bertujuan untuk mengembangkan sistem tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, terbuka, transparan, akuntabel, dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti, dan murah sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali’’.