Dalam rangka menunjang program pembangunan di Provinsi Bali tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali telah mengembangkan sistem tata kelola Pemerintahan Daerah di bidang penanaman modal yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan pelayanan publik terpadu yang cepat, pasti dan murah. Sehingga nantinya diharapkan akan dapat mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sakala-niskala.
Untuk mewujudkan iklim penanaman modal yang lebih kondusif bagi penanaman modal, serta dalam rangka terwujudnya percepatan dan peningkatkan realisasi investasi di Provinsi Bali, berbagai upaya yang dilakukan khususnya pada bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal antara lain :
1. Melakukan Kegiatan Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal Hal ini dimaksudkan untuk melakukan verifikasi serta memastikan lokasi maupun kegiatan usaha yang dijalankan oleh pelaku usaha agar benar-benar sesuai ketentuan di bidang Penanaman Modal. Disamping itu juga untuk memastikan keberadaan perusahaan dimaksud sesuai dengan alamat lokasi usaha yang dicantumkan dalam pendaftaran penanaman modal perusahaan Sampai dengan bulan Mei Tahun 2021. kegiatan pemantauan yang dilakukan secara langsung ke lokasi Proyek Perusahaan telah mencapai 33 perusahaan
2. Melaksanakan Kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Penanaman Modal. Kegiatan Pembinaan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemahaman dan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar pelaku usaha benar-benar memahami ketentuan dan tatacara penanaman modal termasuk memahami tentang Hak, Kewajiban, serta Tanggung Jawabnya sebagai Pelaku Usaha. upaya untuk meningkatkan pemahaman serta dalam rangka mendorong percepatan realisasi pelaksanaan penanaman modal, kegiatan pembinaan ini telah dilakukan beberapa model yaitu : a. Dengan memberikan Sosialisasi kebijakan kemudahan perizinan berusaha serta Bimbingan Teknis Sistem Aplikasi OSS dan sistem Aplikasi LKPM Online yang dilaksanakan dengan tatap muka, namun tetap dengan mentaati protokol Kesehatan. untuk Tahun 2021 ini direncanakan sebanyak 9 paket kegiatan di mana sampai saat ini sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali di Hotel Mercure Sanur
3. Kegiatan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal Kegiatan Pengawasan adalah merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan menekan terjadinya pelanggaran atas pelaksanaan Penanman Modal. Didalam pelaksanaannya kegiatan Pengawasan dapat dilakukan atas dasar adanya indikasi pelanggaran penanaman modal dan atau adanya laporan / pengaduan dari masyarakat. Dengan demikian kegiatan pengawasan ini tentunya perlu dilakukan secara kontinyu dan terus menerus. Kegiatan Pengawasan pelaksanaan penanaman modal pada PT. Tulip Jaya Internasional
Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali,
Anak Agung Ngurah Suta Diana