Dilansir dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1035 Tahun 2022 tanggal 5 Desember 2022 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah. DPMPTSP Provinsi Bali, menduduki peringkat ke 5, dengan nilai indeks komulatif sebesar 4.54 mendapatkan predikat A. Hasil penilaian ini sangat membanggakan buat jajaran DPMPTSP Provinsi Bali. Ka.DPMPTSP mengatakan, penilaian ini sangat membanggakan selaku penyelenggara pelayanan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah tugas pokok kami, upaya-upaya untuk meningkatkan kinerja terus kami lakukan dengan inovasi yang sedang kami kembangkan yaitu Aplikasi Prestise, sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam pengurusan perizinan yg menjadi kewenangan Pemprov.Bali. Keberhasilan ini juga tak lepas dari bimbingan, arahan dari Pimpinan dan saran teman Ka. OPD. Tidak lupa kami sampaikan terimakasih atas perhatian dan dukungannya yang begitu besar sehingga capaian hari ini bisa diraih.
Ucapan terimakasih juga saya sampaikan kepada pejabat dan staf dilingkungan DPMPTSP Prov. Bali atas kinerjanya,
Jangan berpuas diri dengan hasil yang diperoleh, mari terus tingkatkan inovasi dan berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dalam mewujudkan visi pembangunan Pemprov.Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru
Bali, 19 Desember 2022
Ka.DPMPTSP