NILAI DAN HARKAT ARAK BALI

Di Post Oleh: Admin Tanggal: 29/01/2023 Di Baca: 633 kali

"Selamat Hari Arak Bali"

Dimulai dengan terbitnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau destilasi khas Bali dan Berdasarkan  Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tanggal 23 Desember 2022 Tentang Arak Bali. Hari Arak Bali diperingati setiap tanggal 29 Januari.  Peringatan Hari Arak Bali bertujuan untuk:

a.Mengenangkan Perundangan Pergub Nomor 1 Tahun 2020, sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan nilai dan harkat Arak Bali;

b.Mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan pelaku usaha menjadikan tanggal 29 januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, Nilai dan Harkat Arak Bali;

C.Melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan dan

D.Menghimbau kepada seluruh Masyarakat, Pemerintah  Daerah dan Pelaku Usaha agar memghindari pemanpaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Hari ARAK BALI" bukan HARI MABUK yang diperingati Produk Araknya Bukan Mabuk Araknya..!!!

"ARAK UNTUK KESEHATAN BUKAN UNTUK MABUK"

Bali, 29 Januari 2023