FGD Penyederhanaan Regulasi “Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) untuk Air Tanah dan Air Permukaan

Di Post Oleh: Admin Tanggal: 24/06/2022 Di Baca: 1436 kali

Swiss-Belhotel Tuban, Jl.Kubu Anyar No.31 Tuban Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali

Membacakan Sambutan  Bapak Gubernur Bali, dan sekaligus dimohon menjadi moderator dalam acara FGD Penyederhanaan Regulasi “Izin Pengusahaan Sumber Daya Air (IPSDA) untuk Air Tanah dan Air Permukaan” Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana, serta narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diwakili oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Bali-Penida, Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Lingkungan (PATGL) Badan Geologi-Kementerian ESDM, Direktur Air Tanah dan Air Baku, Ditjen Sumber Daya Air-Kementerian PUPR, serta turut hadir Kepala Dinas DPMPTSP se Bali, Perangkat Daerah yang menaungi urusan umum Pekerjaan Umum, Perangkat Daerah yang menaungi urusan Energi Sumberdaya Mineral, dan perwakilan pelaku usaha se Provinsi Bali

Kementerian Investasi / BKPM Dihadiri oleh Direktur Wilayah II, kementerian Investasi/BKPM RI, dan Direktur Deregulasi Penanaman Modal, Kementerian Investasi/BKPM RI.

Dalam diskusi panel agenda pembahasan  terkait

  1. Evaluasi dan Penyempurnaan NSPK PB-UMKU IPSDA untuk Air Tanah berdasarkan PP 121/2015 dan UU 17/2019 junto UU 11/2021
  2. Evaluasi dan Penyempurnaan NSPK PB-UMKU IPSDA untuk Air Permukaan berdasarkan PP
  3. 5/2021 dan PemrmenPUPR 6/2021

  4. Implementasi dan Evaluasi PB-UMKU IPSDA di Provinsi Bali
  5. Pengawasan Perizinan Berusaha dan PB-UMKU pada Sistem OSS Berbasis Resiko