INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
Disampaikan kepada pelaku usaha bahwa penerbitan perizinan usaha di wilayah Provinsi Bali wajib memenuhi persyaratan sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Ketenagakerjaan ( BPJS TK ) dengan mengisi formulir No virtual account dan no peserta BPJS TK pada Sistem OSS dan E-Perizinan Provinsi BaliÂ