Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang menjadi wewenang Provinsi, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
Alamat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali
Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon, Denpasar-Bali
Email: dpmptsp@baliprov.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/profile.php?id=61591801978315
Instagram: https://www.instagram.com/dpmptsp.provbali/
Youtube: https://www.youtube.com/@dpmptspprovinsibali8899
Whatsapp: https://wa.me/6281333381554