Profil PPID Pelaksana

Tugas dan Wewenang PPID Pelaksana sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi sebagai berikut:

PPID Pelaksana mempunyai tugas:

  1. membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya;
  2. menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan;
  3. melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. mengkonsolidasikan proses pendokumentasian, Informasi Publik; penyediaan, penyimpanan, dan pelayanan;
  5. menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  6. mengumpulkan, mengolah, mengompilasi, dan memutakhirkan bahan serta data di Perangkat Daerah masing-masing untuk menjadi bahan Informasi Publik;
  7. wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas;
  8. menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit setiap triwulan atau sesuai dengan kebutuhan.

PPID Pelaksana mempunyai wewenang:

  1. meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Perangkat Daerah;
  2. menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak.

Struktur PPID Pelaksana

struktur-ppid-pelaksana-1.png?X-Amz-Content-Sha256=UNSIGNED-PAYLOAD&X-Amz-Algorithm=AWS4-HMAC-SHA256&X-Amz-Credential=NRsWH67XDOVYyI8wOYNT%2F20260828%2Fap-southeast-1%2Fs3%2Faws4_request&X-Amz-Date=20260828T070624Z&X-Amz-SignedHeaders=host&X-Amz-Expires=3600&X-Amz-Signature=9212171a41c63d3ac0c74cd8ab6cdf3c45ee69ed7ea88882d79698532b0eed01

Dokumen

  • Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 ( Lihat )
  • SK PPID Pelaksana ( Lihat )
  • SOP Permintaan Informasi ( Lihat )
  • SOP Pendokumentasian DIP ( Lihat )
  • SOP Uji Konsekuensi ( Lihat )
  • SOP Penetapan dan Permuktahiran DIP ( Lihat )
  • SOP Penanganan Keberatan Informasi Publik ( Lihat )

Waktu Layanan

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi, PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali.

Senin - Kamis

08:00 - 16:00

WITA

Jumat

08:00 - 13.30

WITA

Di luar jam pelayanan itu, PPID mengandalkan aplikasi Bali Satu Data untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat akan informasi publik.